Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian dalam peraturan tersebut. (Baca: PBNU: LGBT Bertabrakan dengan Agama dan Fitrah Manusia)
Namun, Komnas HAM menyesalkan, hal yang ada dalam berbagai peraturan negara tersebut tidak mengusung semangat dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta, dan justru mendiskriminasi dan memberikan stigma terhadap komunitas LGBT.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar para pejabat publik berhenti memberikan pernyataan negatif yang memicu timbulnya kekerasan dan pelanggaran HAM bagi komunitas LGBT.
Para pejabat publik juga diminta mengambil kebijakan dan program yang mengacu pada Prinsip-prinsip Yogyakarta terkait komunitas LGBT.
Komnas HAM juga meminta penegak hukum menghentikan segala bentuk pembiaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ormas ataupun individu kepada komunitas LGBT. (Baca: "Lesbi dan Homo Dilarang Masuk ke Wilayah Kami!")
Selain itu, media massa diminta memberitakan secara berimbang dan tidak memberitakan hal-hal yang menimbulkan stigma dan kekerasan bagi komunitas LGBT.
"Masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan kepada komunitas LGBT," pungkas Nurkhoiron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.