Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Desak Negara Beri Perlindungan dan Hak LGBT

Kompas.com - 10/02/2016, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM mendesak negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi dan program Nawacita.

Sikap Komnas HAM itu disampaikan dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi Komnas HAM, menyikapi polemik soal LGBT belakangan ini.

Anggota Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyinggung pernyataan para pejabat publik yang kemudian secara terus-menerus dikutip oleh media. Hal itu dianggap memperberat kehidupan komunitas LGBT yang telah mengalami beragam diskriminasi dan stigma.

Pernyataan para pejabat publik terkait LGBT, menurut Komnas HAM, justru bertentangan dengan tujuan Nawacita. (Baca: Soal LGBT, Ilmuwan Belum Mampu Mencerahkan Publik)

Pernyataan tersebut juga memicu kekerasan terhadap komunitas LGBT di berbagai daerah di Indonesia.

"Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo, melalui program Nawacita, telah bertekad untuk memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar-warga," kata Nurkhoiron.

Dalam penelitian Komnas HAM pada 2015, komunitas LGBT mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, dan hak atas kebebasan berekspresi.

Dalam penelitian tersebut diketahui bahwa media berperan besar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait LGBT. (Baca: Neurolog: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit)

Pada 2006, di Yogyakarta, pertemuan para ahli HAM internasional diadakan untuk menyikapi berbagai penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok seksual minoritas.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang disebut Prinsip-prinsip Yogyakarta dan berisi penerapan hukum internasional HAM dalam hubungannya dengan orientasi seksual dan identitas jender.

Prinsip-prinsip Yogyakarta ini merupakan panduan universal untuk menerapkan hukum HAM internasional untuk pelanggaran yang dialami oleh kelompok seksual minoritas. (Baca: LGBT Sudah Terbentuk sejak Janin)

Prinsip Yogyakarta ini juga menjadi dasar Komnas HAM dalam mendorong terpenuhinya hak-hak kelompok LGBT oleh negara.

Nurkhoiron menambahkan, sesungguhnya keberadaan komunitas LGBT telah diakui oleh negara, antara lain dengan adanya Peraturan Menteri Sosial No. 8/2012 terkait kelompok minoritas, yang menyebutkan adanya gay, waria, dan lesbian.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian dalam peraturan tersebut. (Baca: PBNU: LGBT Bertabrakan dengan Agama dan Fitrah Manusia)

Namun, Komnas HAM menyesalkan, hal yang ada dalam berbagai peraturan negara tersebut tidak mengusung semangat dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta, dan justru mendiskriminasi dan memberikan stigma terhadap komunitas LGBT.    

Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar para pejabat publik berhenti memberikan pernyataan negatif yang memicu timbulnya kekerasan dan pelanggaran HAM bagi komunitas LGBT.

Para pejabat publik juga diminta mengambil kebijakan dan program yang mengacu pada Prinsip-prinsip Yogyakarta terkait komunitas LGBT. 

Komnas HAM juga meminta penegak hukum menghentikan segala bentuk pembiaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ormas ataupun individu kepada komunitas LGBT. (Baca: "Lesbi dan Homo Dilarang Masuk ke Wilayah Kami!")

Selain itu, media massa diminta memberitakan secara berimbang dan tidak memberitakan hal-hal yang menimbulkan stigma dan kekerasan bagi komunitas LGBT.

"Masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan kepada komunitas LGBT," pungkas Nurkhoiron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com