Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: KPK Dapat Angkat Penyidik Selain dari Kepolisian

Kompas.com - 21/10/2015, 17:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Aloysius Wisnubroto berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengangkat penyidik independen selain berasal dari kepolisian.

"Mengenai sah tidak sahnya penyidik yang diangkat KPK sekalipun itu belum ada aturan pelaksanaannya, tapi aturan Undang-undang KPK-nya sudah jelas bahwa penyidik adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK," kata Aloysius usai sidang mendengar keterangan ahli dari pemohon (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015), seperti dikutip Antara.

KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.

Dalam sidang itu, Aloysius menyampaikan penjelasan tentang ketentuan penyelidik dan penyidik yang ditunjuk KPK.

Kepala Laboratorium Hukum di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu mengatakan, KPK telah mengikuti aturan yang berlaku sesuai UU KPK, sehingga penyidik dapat menjalankan tugasnya dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Aloysius, KPK selama ini berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dengan menggunakan penyidik independen sesuai kebutuhan.

KPK yang merupakan lembaga "super body", kata dia, tentu tidak boleh seolah-olah berada dalam supervisi lembaga lainnya yang dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan. KPK juga memiliki fungsi yang salah satunya adalah melakukan supervisi terhadap dua lembaga itu.

"Dengan demikian artinya (penyidik) sah, tidak bertentangan dengan undang-undang, sesuai dengan undang-undang. Dari sisi empirisnya kan itu sudah, praktik itu sudah berjalan cukup lama dan tidak pernah dipersoalkan dan itu nyatanya hasilnya juga bahkan lebih baik. Menurut penilaian saya, ya lebih baik dari penyidik dari institusi yang lainnya," tuturnya.

Terlebih lagi, menurut dia, KPK memang memiliki wewenang untuk mencari penyidik sesuai dengan kebutuhannya sehingga tidak harus dari Kepolisian RI dan kejaksaan.

"Kalau Polri dan kejaksaan dinilai tidak ada yang memenuhi persyaratan KPK sesuai dengan kebutuhan KPK, ya diambil yang lainnya," ujarnya.

Aloysius menambahkan, jika penyidik itu tidak independen, maka akan terjadi loyalitas ganda yang menghambat KPK dalam menjalankan fungsi supervisinya.

"Dengan demikian maka memang seharusnya KPK ini sesuai dengan aturan undang-undang, saya kira latar belakang filosofinya seperti itu diberikan kewenangan untuk mengangkat penyidik independen sesuai dengan kebutuhannya" paparnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK.

Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK. (Baca: Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Kabulkan Permohonan Hadi Poernomo)

KPK menganggap putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutuskan pengangkatan penyidik KPK adalah sah. (Baca: KPK: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Membingungkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com