JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memutuskan mendaftarkan diri dalam seleksi calon pimpinan KPK. Johan mengaku tergerak untuk mengembalikan marwah KPK.
"Untuk ikut mengembalikan marwah KPK yang sedang pudar ini," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (23/6/2015).
Johan mengaku telah mendaftarkan diri ke Pansel KPK pada Minggu (21/6/2015) malam. Ia mengaku masih ingin berkontribusi dalam pemberantasan korupsi, salah satunya dengan meneruskan perjuangan menjadi pimpinan KPK.
Ia memantapkan hatinya setelah mendapatkan restu dari sang ibu. Saat ini Johan tengah mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran. Namun, ia belum memastikan kapan akan menyerahkan berkas tersebut.
"Semoga waktunya cukup," kata Johan. (baca: Budi Gunawan: Brigjen Basaria Bagus, Berwibawa, Cantik)
Johan mengatakan, niatnya maju kembali menjadi pimpinan KPK mendapatkan respons beragam dari keluarga. Ia mengaku anak-anaknya kurang setuju atas niatnya mendaftarkan diri, terutama anak bungsunya, karena khawatir kekurangan waktu bersama mereka.
"Istri menyerahkan sepenuhnya ke saya," kata Johan.
Hingga saat ini, selain Johan, tidak ada lagi pimpinan KPK yang ingin kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. (baca: Cerita Johan Budi Saat Ditunjuk Wapres Jusuf Kalla Menjadi Pimpinan KPK)
Johan sebelumnya menjabat Deputi Pencegahan dan Juru Bicara KPK. Ia lalu ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan sementara KPK bersama Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji. (baca: Dilantik Jadi Pimpinan Sementara KPK, Berapa Kekayaan Johan Budi?)
Jokowi menunjuk tiga plt setelah dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diberhentikan sementara karena berstatus tersangka.
Pendaftaran seleksi capim KPK dibuka hingga tanggal 24 Juni 2015. Selanjutnya, Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015. Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara.
Sebanyak delapan nama akan dipilih dan kemudian diserahkan ke Presiden pada 31 Agustus 2015. Presiden lalu akan meneruskan nama-nama itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.