Adapun sepuluh rancangan PKPU yang dimaksud yakni PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan, PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih, PKPU tentang pencalonan, PKPU tentang kampanye, dan PKPU tentang dana kampanye.
Kemudian, PKPU tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendisitribusian perlengkapan penyelenggaraan.
Setelah itu, PKPU tentang sosialisasi dan partosipasi masyarakat, PKPU tentang pemungutan dan perhitungan, dan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Insya Allah dimasa sidang ketiga yang akan berakhir tanggal 24 April, semua sudah bisa dirampungkan," katanya.