JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyambut baik inisiatif Badan Pengawas Pemilu menghadap Presiden Joko Widodo untuk meminta disediakannya kantor Bawaslu di semua daerah. Lukman berharap pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk menjawab permintaan Bawaslu selama hal itu dianggap penting.
Lukman menjelaskan, sebelum menghadap Presiden, Bawaslu telah menyampaikan permintaan yang sama pada Komisi II DPR. Pada saat itu Komisi II tidak dapat berjanji akan memenuhi karena Badan Anggaran menyatakan tak ada alokasi anggaran untuk membangun kantor Bawaslu di seluruh daerah.
"Kami apresiasi Bawaslu menghadap Presiden. Kalau dianggap penting, mudah-mudahan pemerintah bisa memberi dana," kata Lukman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Secara pribadi, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu menganggap pentingnya penyediaan kantor Bawaslu di seluruh daerah. Alasannya adalah untuk meningkatkan kinerja, terlebih dalam menjalankan pengawasan saat digelarnya pilkada serentak.
"Itu perlu. Kami sudah coba anggarkan dana tapi belum diakomodir dalam APBN-P 2015," ujarnya.
Di dalam pertemuan dengan Presiden, Ketua Bawaslu Muhammad mengeluhkan soal kantor Bawaslu yang kurang memadai untuk operasional kerja pengawasan pemilu. Saat ini Bawaslu pusat berkantor di gedung milik Sekretariat Negara.
Menurut Muhammad, ada sebuah gedung Pendidikan dan Pelatihan milik Kementerian Keuangan yang terletak di belakang Bawaslu yang bisa digunakan pihaknya. Selama ini, dia melihat gedung itu kurang dimanfaatkan oleh Kementerian Keuangan. (baca: Kantor Tak Memadai, Bawaslu Minta Gedung ke Jokowi)
"Maka kami berharap gedung tersebut bisa digunakan Bawaslu," ucap Muhammad kepada Jokowi.
Dia meminta Presiden menginstruksikan seluruh gubernur di daerah untuk bisa menyediakan lahan untuk pembangunan lahan kantor Bawaslu seluruh Indonesia.
"KPU se-Indonesia sudah punya kantor, tapi Bawaslu satu pun belum," katanya.
Presiden belum langsung menyetujui permintaan Bawaslu itu. Menurut Jokowi, saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pembangunan gedung baru. Namun, gedung baru bisa diadakan selama mendapat persetujuan Presiden. (baca: Masih Moratorium, Jokowi Pertimbangkan Beri Gedung Baru untuk Bawaslu)