Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Moratorium, Jokowi Pertimbangkan Beri Gedung Baru untuk Bawaslu

Kompas.com - 24/02/2015, 14:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum langsung menyetujui permintaan Badan Pengawas Pemilu tentang keperluan gedung baru. Menurut Jokowi, saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pembangunan gedung baru. Namun, gedung baru bisa diadakan selama mendapat persetujuan presiden.

"Mengenai gedung Bawaslu yang tidak cukup, kemarin KPU juga sama menyampaikan gedungnya yang nggak cukup. Padahal kita sekarang dalam proses moratorium pembangunan gedung pemerintah tapi bisa diberi atas izin presiden, tapi tidak semua," kata Jokowi saat menerima jajaran Bawaslu pusat dan provinsi di Istana Merdeka, Selasa (24/2/2015).

Jokowi menuturkan, pemerintah lebih memfokuskan pengeluaran anggaran untuk kepentingan rakyat daripada untuk konsumsi pemerintah. Sementara itu, terkait usulan Bawaslu untuk menggunakan gedung Pusdiklat milik Kementerian Keuangan, Jokowi mengaku bisa saja langsung memberikan apabila gedung itu tak dimanfaatkan maksimal.

"Tapi biasanya kalau mau diberikan, di situ dirame-ramein biar enggak diminta," ucap Jokowi.

Jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/2/2015) siang. Di dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengeluhkan soal kantor Bawaslu yang kurang memadai untuk operasional kerja pengawasan pemilu.

"Bawaslu saat ini berkantor di gedung setneg. Mengingat setjen bawaslu, juga memfasilitasi DKPP, maka gedung tersebut sudah tidak memadai lagi," ujar Muhammad kepada Jokowi.

Menurut Muhammad, ada sebuah gedung Pendidikan dan Pelatihan milik Kementerian Keuangan yang terletak di belakang Bawaslu yang bisa digunakan pihaknya. Selama ini, dia melihat gedung itu kurang dimanfaatkan oleh Kementerian Keuangan.

"Maka kami berharap gedung tersebut bisa digunakan Bawaslu," ucap Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com