Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Pengawasan MK oleh KY Bukan Solusi

Kompas.com - 09/10/2013, 06:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dinilai bukan solusi untuk menjaga lembaga tersebut dari ancaman pelanggaran kode etik dan hukum oleh hakim konstitusi. Selain butuh payung hukum setingkat amandemen konstitusi, pengawasan MK oleh suatu lembaga pun dinilai sebagai bentuk balas dendam dan pengebirian terhadap MK.

"Kalau ada (pengawasan) KY itu menyelesaikan masalah, seharusnya MA sekarang sudah bagus. Nah, (MA) bagus tidak? Artinya (wacana pengawasan hakim MK oleh KY) itu bukan solusi," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (8/10/2013) malam.

Menurut Jimly, yang diperlukan adalah supervisi untuk putusan MK. Sementara bila ada indikasi suap terkait putusan MK, ujar dia, penindakan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi, pengawasan itu bukan soal etika, melainkan soal putusannya," tegas dia.

Karenanya, Jimly pun berpendapat tidak perlu ada lembaga baru hanya untuk mengawasi MK. Pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi, ujar dia, sudah otomatis dilakukan oleh banyak otoritas. "MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (berwenang). Kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung aja ditangkap," tegas dia.

Pengebirian MK

Justru, kata Jimly, rencana Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur pengawasan MK adalah bentuk pengebirian MK. Dia pun menyebut aturan itu tak beda dengan upaya balas dendam terhadap MK.

"Jangan gunakan kepentingan politik. (Jangan) karena tak suka MK terlalu kuat maka dikurangi kekuasaannya, jadi harus dikebiri. Jangan begitu!" tegas Jimly. Kalaupun memang harus ada lembaga yang mengawasi MK, imbuh dia, payung hukumnya harus melewati amandemen konstitusi.

Meski demikian, Jimly menyerahkan keputusan soal perlu atau tidaknya lembaga pengawasan untuk MK serta payung hukum dan mekanismenya kepada para pihak yang berwenang. "Terserah saja. Tapi kalau (pengawasan MK oleh) KY, itu melanggar konstitusi. (MK) boleh diawasi KY, tapi diubah dulu UUD-nya," ujar dia.

Sebelumnya, Sabtu (5/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Langkah itu, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat berhati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. 

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal. 

Presiden pun mengatakan, rencana penerbitan perppu itu merupakan respons atas tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Menurut Presiden, naskah perppu akan segera dikirimkan ke DPR, dengan harapan mendapatkan persetujuan parlemen dan disahkan sebagai UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com