"Kemungkinan akan di-reschedule. KPK sudah kirim surat pemanggilan ulang kepada Dada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Meskipun begitu, menurut Johan, belum ada tanggal pasti terkait jadwal pemeriksaan terhadap Dada. Dia juga belum mengetahui apakah surat tersebut diantarkan langsung oleh penyidik atau melalui perantara seperti pos.
"Tapi, belum tahu apakah suratnya diantar langsung penyidik atau melalui pos," jelas Dada.
Jika surat pemanggilan pemeriksaan diantarkan langsung oleh penyidik, secara otomatis, Dada akan dijemput paksa oleh KPK. Dada adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian hadiah terkait dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Terkait kasus ini, KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota Bandung Edi Siswadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.