JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi selama lebih kurang tiga jam, Selasa (2/8/2013). Edi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan penyuapan penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Dada Rosada.
Seusai diperiksa, Edi yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK mengenai rekaman percakapan antara dirinya dan Wali Kota Bandung Dada Rosada. "Hari ini hanya dicocokkan suaranya. Dengan Pak Wali, banyak," kata Edi saat akan meninggalkan Gedung KPK.
Saat ditanya apakah ada rekaman pembicaraan antara dia dan tiga tersangka lain, Edi mengaku yang dilakukan hanya pencocokan rekaman suaranya dengan Dada. "Enggak, enggak, kan jadi saksi Pak Wali," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini pun menjerat empat tersangka lain. Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono; Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung; pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat; serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
Hakim Setyabudi diduga menerima pemberian suap dari Dada, Edi, Toto, Herry, dan Asep, terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung. Dalam kasus bansos tersebut, tujuh terdakwa mendapat vonis sama, yaitu hukuman penjara 1 tahun.
Saat ditanya untuk apa uang bansos tersebut dicairkan tujuh terdakwa, Edi mengatakan pencairan itu untuk kepentingan masyarakat. "Ya untuk masyarakat, membantu kegiatan mereka," tuturnya.
Pria yang sempat maju dalam pemilihan wali kota Bandung ini pun membantah ada perintah khusus untuk mencairkan dana bansos tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada tiga sumber dana yang digunakan untuk menyuap Hakim Setyabudi. Menurut Bambang, sumber dana tersebut ada yang berasal dari dana bansos yang sudah dicairkan. Sisanya, dari patungan kepala dinas dan pinjaman pihak ketiga.
Sementara itu, Dada yang juga diperiksa KPK pada hari ini enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah benar dia telah memerintahkan Edi mengumpulkan dana untuk diberikan kepada Hakim Setyabudi. "(Urusan) saya saja, saya saja," ujar Dada seusai diperiksa sebagai saksi bagi Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.