Salin Artikel

KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

KPK menggandeng PT Taspen (Persero) untuk memenuhi hak pensiun dan hak-hak pegawai ASN lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

“KPK dan PT Taspen membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/1/2022).

Pegawai KPK, ujar Alex, sebelum beralih status menjadi ASN terdiri dari beberapa unsur, yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Sehingga, ada perbedaan ketika telah beralih status kepegawaian dan perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.

Alex mengatakan, sejak beralih status kepegawaian sebagai ASN, KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen.

Hal tersebut, ujar dia, terjadi karena setelah peralihan menjadi ASN ada sejumlah peraturan-peraturan turunan yang sampai saat ini belum selesai.

“Pertama terkait penggajian yang sampai saat ini masih menganut pola yang lama sehingga penggajian berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN belum dilakukan,” papar Alex.

Kendati demikian, situasi tersebut tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN. Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan.

Alex menyampaikan bahwa Taspen telah melakukan perhitungan terkait iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai.

Taspen juga menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pegawai KPK yang meninggal dunia dan kepada seorang pegawai KPK yang pensiun setelah beralih status menjadi ASN.


Santunan kematian, kata Alex, diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Yudy Kurnia dan almarhum Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Sedangkan, hak pensiun diberikan kepada Agung Kusnandar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Kosasih memastikan pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan memenuhi kewajiban negara terkait hak-hak pegawai ASN sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Di sisi lain, lanjut dia, pegawai KPK baru bergabung beberapa bulan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT Taspen untuk memberikan hak-hak kepada insan KPK sebagai pegawai ASN juga akan dipenuhi.

“Kami Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN," kata Kosasih.

"Untuk itu kami sudah menyampaikan apa yang menjadi hak dari para ASN khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas,” ujar dia.

Saat ini, total pegawai KPK tercatat ada sebanyak 1.552. Sebanyak 222 pegawai di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dan 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK.

Kemudian, 5 orang pimpinan dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total pegawai yang tercatat ada 1.286 yang menjadi ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/27/23571791/kpk-gandeng-pt-taspen-jamin-pemenuhan-hak-dan-kewajiban-pegawai

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke