KPK menggandeng PT Taspen (Persero) untuk memenuhi hak pensiun dan hak-hak pegawai ASN lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.
“KPK dan PT Taspen membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/1/2022).
Pegawai KPK, ujar Alex, sebelum beralih status menjadi ASN terdiri dari beberapa unsur, yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
Sehingga, ada perbedaan ketika telah beralih status kepegawaian dan perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.
Alex mengatakan, sejak beralih status kepegawaian sebagai ASN, KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen.
Hal tersebut, ujar dia, terjadi karena setelah peralihan menjadi ASN ada sejumlah peraturan-peraturan turunan yang sampai saat ini belum selesai.
“Pertama terkait penggajian yang sampai saat ini masih menganut pola yang lama sehingga penggajian berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN belum dilakukan,” papar Alex.
Kendati demikian, situasi tersebut tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN. Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan.
Alex menyampaikan bahwa Taspen telah melakukan perhitungan terkait iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai.
Taspen juga menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pegawai KPK yang meninggal dunia dan kepada seorang pegawai KPK yang pensiun setelah beralih status menjadi ASN.
Santunan kematian, kata Alex, diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Yudy Kurnia dan almarhum Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Sedangkan, hak pensiun diberikan kepada Agung Kusnandar.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Kosasih memastikan pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan memenuhi kewajiban negara terkait hak-hak pegawai ASN sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Di sisi lain, lanjut dia, pegawai KPK baru bergabung beberapa bulan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT Taspen untuk memberikan hak-hak kepada insan KPK sebagai pegawai ASN juga akan dipenuhi.
“Kami Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN," kata Kosasih.
"Untuk itu kami sudah menyampaikan apa yang menjadi hak dari para ASN khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas,” ujar dia.
Saat ini, total pegawai KPK tercatat ada sebanyak 1.552. Sebanyak 222 pegawai di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dan 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK.
Kemudian, 5 orang pimpinan dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total pegawai yang tercatat ada 1.286 yang menjadi ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/27/23571791/kpk-gandeng-pt-taspen-jamin-pemenuhan-hak-dan-kewajiban-pegawai