Salin Artikel

Eks Pegawai KPK Ingin Bentuk Parpol, Johan Budi: Hak Warga Negara, Silakan Saja

Johan mengatakan, membentuk partai politik merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kan dia sudah enggak terikat dengan KPK, karena sudah tidak lagi menjadi anggota atau pegawai KPK, jadi ya dia punya hak juga, ya silakan saja," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Johan berpendapat, dengan membentuk partai politik sendiri, para eks pegawai KPK memiliki kans lebih besar untuk membuat perubahan ketimbang bergabung ke partai-partai politik yang sudah ada.

"Karena punya sikap secara partai politik dia punya platform sendiri, punya sikap sendiri yang bisa dibawa," kata dia.

"Kalau dia masuk ke parpol berarti kan sebagai individu-individu, apakah bisa dia mengubah, ya paling tidak dia akan menjadi orang yang memegang idealismenya dia itu kalau dia masuk parpol yang sudah ada," ujar Johan.

Kendati demikian, politikus PDI-P itu mengakui, membentuk partai politik dan menjadi anggota DPR tidak menjamin seseorang dapat menciptakan perubahan secara instan.

Sebab, kata Johan, setiap aspirasi yang dibawa anggota DPR akan diadu dengan suara-suara anggota DPR lainnya di mana suara yang mayoritaslah yang akan menjadi keputusan DPR.

Namun, eks juru bicara dan pimpinan KPK itu menyebutkan, dengan menjadi anggota DPR maka para eks pegawai KPK setidaknya dapat menyuarakan aspirasi yang mereka yakini sekaligus menjaga idealisme mereka.

"Paling tidak setiap anggota DPR, politisi itu, bisa menyuarakan apa yang menjadi sikap dari kita masing-masing juga bisa, apakah nanti itu bisa mengubah, tergantung nanti di dalam DPR-nya," kata dia.


Johan pun berpesan kepada para eks pegawai KPK yang hendak mendirikan partai politik untuk terus menjaga integritas dan idealisme mereka jika kelak telah masuk ke arena politik.

"Kalau dia sudah di parpol tentu berbeda iklimnya. Apakah itu tidak bisa, bisa. Dia bisa membawa idealisme itu sebagai parpol nanti menunangkan apa yang menjadi idealisme mereka, tetapi tantangan dan hambatannya itu berbeda membawa idealisme ketika di KPK," ujar Johan.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang mengungkapkan rencananya untuk mendirikan partai politik.

Rasamala termasuk dalam 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pemikirannya, kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar, partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).

Rasamala meyakini, ada peluang besar untuk membangun partai politik yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Sebab, publik banyak mengkritik partai politik yang sudah ada.

Namun, ia mengakui rencana mendirikan partai politik bakal menghadapi tantangan besar karena syarat pendirian partai politik yang rumit.

"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," ujar Rasamala.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/11360741/eks-pegawai-kpk-ingin-bentuk-parpol-johan-budi-hak-warga-negara-silakan-saja

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke