Hadinoto merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini setelah sebelumnya KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno di Singapura," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Emirsyah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti 2.117.315,27 dollar Singapura.
Sedangkan, Soetikno divonis hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai 14.619.937,58 dollar AS dan 11.553.190,65 Euro.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/11304991/kasus-pengadaan-pesawat-kpk-panggil-mantan-direktur-garuda-indonesia-sebagai