Penundaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya terjadi pada Rabu (12/12/2019).
Saat itu, sidang ditunda karena kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa dari tergugat.
Sedangkan, sidang kali ini ditunda karena surat kuasa tergugat perlu perbaikan.
"Kami masih memberikan kesempatan yang terakhir kepada tergugat, tapi dengan catatan, ini yang terakhir. Sidang ditunda hari Kamis, 2 Januari 2020," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Sementara itu, OC Kaligis menyayangkan pihak tergugat yang tak menaati hukum acara pengadilan.
Seharusnya, tergugat tahu hukum acara dan agenda persidangan harus ditaati.
"Ini kan sudah terang, sudah ada semua berkasnya, ko, di kejaksaan. Saya mau lihat, hukum ini diperlakukan secara equal berdasarkan pasal 27 undang undang dasar atau tidak, itu saja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu pada PN Jakarta Selatan.
Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Kaligis mengajukan gugatan tersebut karena kasus sarang burung walet tidak kunjung dilanjutkan dan menilai Novel kebal hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/11574781/sidang-gugatan-oc-kaligis-terkait-novel-baswedan-kembali-ditunda