"KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misalnya camat Rp 50 juta, eselon III Rp100 juta, eselon II Rp 200 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Menurut KPK, tarif tersebut diduga berlaku relatif, tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Pemkab Cirebon. Selain itu, KPK menduga penerimaan kepada bupati hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan.
KPK kembali membongkar kasus korupsi dengan modus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Sunjaya diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/10/2018). Sunjaya Purwadisastra diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat hingga kepala dinas. Harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta. Sementara harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta.
KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan. Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.
Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/11372611/suap-jual-beli-jabatan-di-cirebon-mulai-rp-50-juta-hingga-rp-200-juta