Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Waktu Dekat, KPK Sampaikan Sikap Resmi Terkait Hak Angket

Kompas.com - 14/06/2017, 20:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan sikap resmi terkait hak angket.

Ia mengatakan KPK telah mendapat banyak masukan dari banyak pakar hukum tata negara terkait kedudukan hukum hak angket.

"Kami pelajari dulu, besok pagi kami berlima pimpinan sudah sepakat mengenai sikap kami. Karena sudah dua hari kami mendapatkan masukan dari para ahli," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Ia menambahkan jika sekiranya dari hasil kajian KPK didapati hak angket cacat secara hukum, maka akan ada sikap yang disampaikan KPK.

"Jikalau saran ahli ini cacat hukum, kami akan tentukan sikap dulu. Karena misalkan, kami misalkan, (merasa) cacat hukum kami menolak hadir. Itu bisa juga kan," papar Agus.

(Baca: Senin Pekan Depan, Pansus Angket KPK Panggil Miryam)

Saat ditanya apakah KPK akan mengabulkan permohonan DPR untuk mengizinkan Miryam menghadiri panggilan KPK, ia menjawab akan melihat terlebih dahulu aturannya.

"Kalau pertanyaan terkait Miryam kami lihat aturan-aturannya apakah itu memungkinkan. Kami lihat aturannya dulu," tutur Agus.

Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korups e-KTP, Miryam S. Haryani, untuk dimintai keterangan. Miryam akan dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.

(Baca: Dapat Masukan soal Pansus Angket, Apa yang Akan Dilakukan KPK?)

"Hari ini keputusannya kami akan panggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Bu Miryam Haryani," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Bersamaa dengan berlangsungnya rapat pansus angket yang memutuskan untuk memanggil Miryam, KPK menerima kedatangan para ahli hukum tata negara yang memberi masukan terkait hak angket KPK.

Mereka menyarankan KPK tak perlu mengikuti kehendak pansus angket.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com