Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Cerita tentang Kerja Sama Internasional Lewat #ceritaKPK

Kompas.com - 09/06/2017, 11:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif bercerita tentang kerja sama internasional KPK dalam pemberantasan korupsi melalui akun Twitter resmi KPK, @KPK_RI.

Selamat pagi!Saya @LaodeMSyarif. Pagi ini saya akan bercerita ttg Kerjasama Internasional Pemberantasan Korupsi. #ceritaKPK,” kata Laode, melalui akun Twitter, @KPK_RI, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/6/2017).

Dengan tagar #ceritaKPK, Laoede memposting 30 tweet untuk menjelaskan mekanisme kerja sama internasional menangani kasus korupsi.

Menurut Laode, korupsi adalah kejahatan serius yang sering kali melewati batas negara.

Krn itu kerja sama antar penegak hukum sgt penting,seperti dikemukakan oleh Kofi Anan “If crime crosses all borders,so must law enforcement,” tulis Laode.

Ia mengatakan, KPK bekerja sama dengan negara-negara lain dalam memberantas korupsi melalui beberapa forum multilateral, regional, dan bilateral.

Dalam kerja sama multilateral, KPK bekerja sama dengan semua penanda tangan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

KPK juga memanfaatkan forum G20, APEC, ASEAN dan lain-lain, karena forum-forum tersebut selalu memiliki agenda pemberantasan korupsi.

Laode mengatakan, KPK bahkan menjadi salah satu motor utama penggerak agenda anti-korupsi pada forum-forum tersebut.

Kerja sama Internasional dalam pemberantasan korupsi membutuhkan juga kerja sama di level nasional.

KPK sering melibatkan Central Authority Mutual Legal Assistance (MLA) di Kementerian Hukum HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol yang berkantor di Mabes Polri.

Biasanya setiap kasus korupsi yang melibatkan negara lain, KPK mengirim surat melalui Central Authority MLA di Kemenkum HAM untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang di negara yang dimintai bantuan.

Setelah itu biasanya diikuti dengan surat menyurat dan pertemuan untuk pembahasan yang lebih teknis.

Jika negara yang dimintai bantuan tidak kooperatif, biasanya diikuti dengan high level meeting antara negara peminta dan negara yang dimintai bantuan untuk kemudian membahas kendala-kendala yang dihadapi oleh kedua belah pihak.

Namun, bantuan timbal balik melalui MLA, menurut Laode, kadang memakan waktu lama.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com