Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Choel Mallarangeng

Kompas.com - 08/06/2017, 22:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan alasan penolakan permohonan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai justice collaborator dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Febri, Choel dinilai tidak membuka secara keseluruhan informasi yang sifatnya krusial dalam kasus tersebut.

"Penolakan justice collaborator tersebut karena memang dinilai yang bersangkutan tidak membuka secara keseluruhan atau ada informasi yang sifatnya cukup krusial tapi tidak dibuka dalam kasus itu," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Penolakan permohonan justice collaborator kepada Choel, lanjut Febri, harus menjadi pelajaran bagi tersangka lain yang ingin mengajukan hal yang sama.

Febri menegaskan, seorang tersangka yang ingin menjadi justice collaborator harus berangkat dari kesadaran untuk mengakui perbuatannya.

Selain itu orang tersebut harus menjelaskan kasus yang menjeratnya secara terang dan mau mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

"Ini saya kira jadi pelajaran bagi tersangka lain yang ingin mengajukan justice collaborator agar berangkat dari kesadaran," kata Febri.

"Pertama agar mengakui perbuatannya, tidak cukup hanya mengakui dan mengembalikan (uang) tapi juga harus menjelaskan secara seterang-terangnya dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar," ucap dia.

(Baca: KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Choel Mallarangeng)

Sebelumnya dalam persidangan Choel mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang ia terima dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Choel mengatakan bahwa ia tidak mengetahui latar belakang proyek tersebut.

Choel dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Baca: Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara)

Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).

Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar. Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON.

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Kompas TV Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas olah raga di Hambalang. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini telah ditahan sejak 6 Februari 2017. Ia menawarkan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Choel ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan atau pengadaan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com