JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan agar aturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lagi diatur dalam KUHP.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seusai menghadiri rapat Panja KUHP terkait tindak pidana khusus di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
"Kalau usulan kami ya seperti yang kami sampaikan. Kalau dari KPK sih kami bicara soal extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP-nya. Dan itu pendapat kami yang lama. Belum berubah," ujar Saut.
Ia mengatakan, pemberantasan korupsi harus berjalan secara efektif dan efisien serta menghasilkan efek jera.
Saut melanjutkan, lahirnya KPK dengan didasari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk dijalankannya prinsip efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.
Saut justru mengusulkan agar Undang-undang KPK diperkuat dengan ditambahkan aturan yang mengatur jual beli pengaruh dan korupsi di sektor swasta dimasukan ke dalamnya.
"Produknya kalau mau efisien itu harus dikeluarkan dari KUHP-nya," lanjut Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.