Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Cepat Usut Kasus BLBI Sebelum Para Obligor Kabur

Kompas.com - 26/04/2017, 14:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat ini, baru ada satu tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung.

Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, meyakini masih banyak pihak yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini. Termasuk para obligor penerima SKL yang ternyata belum melunasi utangnya.

"Fitra dorong KPK fokus pada alat bukti, berapa bulan penyidikan, berapa bulan akan disidangkan. Kalau tidak, lari semua. Obligor lain pun akan lari juga," ujar Apung di Seknas Fitra, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

KPK diminta membuat target penanganan perkara di tingkat penyidikan hingga persidangan. Hal itu untuk mengantisipaai molornya penanganan perkara sebagaimana yang terjadi dalam penanganan kasus Bank Century.

Meski begitu, kata Apung, melihat proses penyelidikan yang sangat lama, KPK kesulitan dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, KPK perlu mendapat bantuan sejumlah pihak, termasuk pemerintah.

Apalagi, kemungkinan besar aset-aset para obligor juga dilarikan ke luar negeri.

"Butuh kerja sama KPK, Imigrasi, dan pemerintah luar negeri untuk mengikuti proses hukum," kata Apung.

KPK juga diminta mengabaikan intervensi yang didapatnya dalam pengusutan kasus ini.

Di samping itu, perlu adanya jaminan perlindungan dari Presiden kepada KPK. Jangan sampai kinerja KPK terganggu sehingga membuat penanganan kasus ini berlarut-larut.

"Ini kasus besar. KPK harus berani tetapkan tersangka, harus tepat strategi penangananya, dan bagaimana membuat opini publik bahwa kasus ini menyengsarakan publik," kata Apung.

"Kalau tidak dikawal bersama-sama, bisa lolos juga. Ramai-ramai obligor ini sudah ancang-ancang untuk lari," ujar dia.

(Baca juga: KPK Harus Dilindungi dalam Mengusut Kasus BLBI)

Penetapan Syafruddin sebagai tersangka berdasarkan temuan indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

(Baca juga: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

KPK juga mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

(Baca juga: KPK Belum Lihat Instruksi Megawati terkait BLBI Langgar Hukum)

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Jadi Tersangka Kasus BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com