Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di Cimahi, KPK Panggil Wali Kota Non-aktif sebagai Saksi

Kompas.com - 27/12/2016, 10:53 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

KPK memanggil Wali Kota non-aktif Cimahi, Atty Suharti, untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk suaminya, Itoc Tochija.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2016).

KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pesuruh kantor Pemkot Cimahi, Muhammad Nasir. Kemudian, dua orang dari pihak swasta juga akan dimintai keterangan, yakni Yana Rumbayana dan Dairul.

Selain Itoc, KPK juga telah menetapkan Atty sebagai tersangka dalam kasus ini. (Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Suaminya sebagai Tersangka)

Keduanya disebut dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan Itoc diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty dan Itoc terkait dengan proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. (Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa perusahaan kedua pengusaha akan menjadi pelaksana pembangunan pasar.

Kompas TV Jabat Walkot Cimahi, Kekayaan Tersangka Atty Naik Rp 2 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com