JAKARTA, KOMPAS.com - CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12/2016). Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Hasan, KPK juga memanggil beberapa orang saksi, yakni Sentot Wisnu Wijaya, staf Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan Setda Pemkot Cimahi.
(Baca: KPK: Suami Wali Kota Cimahi Kendalikan dan Jual Pengaruh Istrinya)
Kemudian, Samiran alias Samin, yang merupakan pihak swasta. Penyidik KPK juga memanggil Atty Suharti untuk diperiksa.
Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, diduga terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.
(Baca: KPK Sebut Wali Kota Cimahi dan Suaminya Dijanjikan Rp 6 Miliar)
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc. Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.