JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.
"Jadi pemberian ini terkait ijon proyek Pasar Atas Baru Cimahi yang sedang dalam pembangunan. Jadi pengusaha ini ingin mendapatkan proyek tersebut," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dua orang pengusaha yang dimaksud yakni, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Keduanya merupakan pengusaha dalam bidang konstruksi.
Menurut Basaria, dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan buku tabungan milik salah satu pengusaha. Buku tabungan berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
(Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi)
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.
"Dalam hal ini, hubungan yang ditemukan petugas KPK, selalu ada komunikasi antara pengusaha dan Itoc dalam menentukan pelaksana proyek. Itoc merupakan Wali Kota Cimahi selama dua periode sebelumnya," kata Basaria.
(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Suaminya sebagai Tersangka)
Menurut Basaria, berdasarkan penyelidikan, kedua pengusaha telah melakukan kerja sama penetuan proyek sejak Itoc masih menjabat sebagai wali kota.
Kerja sama tersebut berlanjut saat Atty yang merupakan istri Itoc, terpilih menjadi wali kota. Saat ini, Atty, Itoc dan kedua pengusaha telah ditetapkan menjadi tersangka.