Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Wali Kota Cimahi Anggap Penangkapan Kliennya Janggal

Kompas.com - 10/12/2016, 09:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wali Kota Cimahi Atty Suharti, Andi Syafrani, menilai, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi janggal.

Sebab, penangkapan dilakukan tanpa bukti uang tunai. Padahal, KPK menangkap Atty atas kasus dugaan suap.

"Bukti yang KPK sampaikan ke media massa hanya berupa buku rekening," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2016).

Selain itu, lanjut Andy, menurut informasi yang ada, orang-orang yang diduga KPK sebagai para pelaku tidak berkumpul di satu tempat.

Beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah dan tidak dalam kondisi telah melakukan apa pun yang menjadi dugaan.

"Kami masih belum menemukan keyakinan adanya keterlibatan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ibu Atty Suharti Tochija, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dugaan pidana suap yang dituduhkan KPK," ucap Andy.

Andy juga menyayangkan peristiwa ini terjadi pada saat tahapan Pilkada Kota Cimahi sedang berlangsung.

Terlebih lagi, kliennya merupakan salah satu peserta Pilkada Kota Cimahi sebagai calon wali kota, yang seharusnya melaksanakan proses kampanye sebagai hak konstitusi yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

Kejadian ini tentunya tidak hanya merugikan Atty untuk bisa mengikuti proses serta tahapan pilkada sampai selesai, tetapi juga masyarakat pemilih di Kota Cimahi secara umum, dan khususnya para pendukung Atty.

"Wajar rasanya bila dalam situasi seperti ini muncul pandangan dan pendapat bahwa peristiwa yang dialami klien kami tidak bisa dipisahkan dari konteks serta kepentingan adanya pertarungan politik di Pilkada Kota Cimahi," kata dia.

Andy memastikan, pihaknya akan melakukan upaya hukum pendampingan dan lainnya yang diatur oleh undang-undang untuk melindungi hak-hak hukum kliennya agar proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.

(Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc. Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.

Kompas TV Jabat Walkot Cimahi, Kekayaan Tersangka Atty Naik Rp 2 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com