JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan perkara perdata.
"Iya benar," ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2016) malam.
Meski demikian, Agus tidak menjelaskan secara rinci perkara yang dimaksud. Ia juga tidak menyebutkan identitas panitera tersebut.
Diduga, panitera PN Jakpus tersebut menerima suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakpus. Berdasarkan informasi, panitera tersebut ditangkap bersama dua orang lainnya.
Rencananya, KPK akan menggelar jumpa pers terkait kasus ini pada Jumat (1/7/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.