JAKARTA, KOMPAS.com-Badan Pengawasan Mahkamah Agung memecat dua pegawai yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya diberhentikan karena dinilai terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Dua Staf PN Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE dipecat," ujar Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).
(Baca: Diperiksa 10 Jam, Nurhadi Mengaku Tak Kenal Penyuap Panitera Jakpus)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, Rabu (20/4/2016).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan terhadap keduanya diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Selama penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, yang salah satunya adalah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
(Baca: Sempat Mangkir, Empat Polisi Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap PN Jakpus)
Meski diduga terlibat kasus suap, Nurhadi yang telah diperiksa oleh Bawas MA tersebut mengaku tidak mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera PN Jakpus. Ia pun tidak menerima sanksi apa pun dari Bawas MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.