Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Syarat dari KPK jika UU Nomor 30 Tahun 2002 Direvisi

Kompas.com - 26/06/2015, 13:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengusulkan lima syarat jika DPR dan pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dalam rapat Komisi III dan pimpinan KPK beberapa waktu lalu, KPK mengajukan sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan apabila ada rencana untuk revisi UU KPK," kata Benny saat dihubungi, Jumat (26/6/2015).

Pertama, kata Benny, revisi itu harus mempertegas posisi hukum UU KPK sebagai UU khusus atau lex specialis. Kedua, revisi harus dilakukan untuk menata ulang keorganisasian KPK.

"Ketiga, yang berkenaan dengan kewenangan-kewenangan khusus tidak boleh dipangkas, misalnya kewenangan penyadapan, penuntutan," kata Benny. (Baca: Indriyanto: Pihak yang Ingin Revisi UU KPK Mungkin Takut Kena OTT)

Keempat, lanjut Benny, pimpinan KPK juga meminta agar revisi UU dapat mengatur mengenai kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. Dengan begitu, dikhawatirkan tak terjadi polemik pada kemudian hari.

"Kelima, revisi UU juga harus memperkuat pengawasan KPK," ucap Benny.

Benny belum mau mengungkapkan apakah Komisi III akan memenuhi atau tidak memenuhi permintaan KPK tersebut. (Baca: Pimpinan KPK: Kenapa Revisi UU KPK Terlalu Dipaksakan DPR?)

"Itu baru usulan KPK apabila ada revisi," ucap politisi Partai Demokrat itu.

Revisi UU KPK saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Namun, Presiden Joko Widodo menolak UU tersebut direvisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah satu suara dengan Presiden untuk menolak revisi UU KPK. Ia mengatakan, percuma DPR ngotot mengajukan revisi jika Presiden menolak hal tersebut. (Baca: Menkumham: Kalau Presiden Menolak, Revisi UU KPK Ya Enggak Jalan)

Yasonna mengingatkan, pembentukan atau revisi undang-undang harus dibahas DPR bersama dengan Presiden. DPR berhak mengajukan revisi undang-undang karena merupakan hak konstitusional. Namun, inisiatif tersebut belum tentu direalisasikan karena masukan dari Presiden juga penentu keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com