Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK: Kenapa Revisi UU KPK Terlalu Dipaksakan DPR?

Kompas.com - 26/06/2015, 12:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Meski revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015, KPK menyatakan tidak akan ikut menyiapkan draft revisi tersebut.

KPK tetap menolak adanya revisi dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntaskan pekerjaan rumah revisi UU lainnya yang lebih penting.

"Yah nggak, sejak awal kita menilai undang-undang yang ada masih cukup memadai. Kami fokus bekerja bagaimana ke depan itu lebih efektif, lebih efisien di dalam mencegah dan memberantas korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Zulkarnain menambahkan, masih ada yang lebih penting dari revisi UU KPK seperti merevisi undang-undang tindak pidana korupsi yang draftnya sudah ada sejak dulu. Selain itu, DPR juga masih "berutang" atas kewajibannya menuntaskan revisi UU KUHAP yang tak diubah selama puluhan tahun.

"Sebetulnya kan itu sudah ada draftnya, lebih bagus itu didahulukan," kata dia. (baca: Indriyanto: Pihak yang Ingin Revisi UU KPK Mungkin Takut Kena OTT)

Lebih lanjut, Zulkarnain mendukung sikap pemerintah yang menolak rencana revisi UU KPK. DPR, sebut dia, justru terlihat memaksakan dengan tetap memasukannya dalam prolegnas priortas 2015.

"Kenapa kok itu terlalu dipaksakan? Hal-hal yang dipaksakan begitu kan nggak bagus. Buat Undang-undang itu seharusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan untuk memperlemah dari yang ada," papar Zulkarnain. (baca: Agung Laksono: Tak Ada Urgensinya Revisi UU KPK)

Dia pun meragukan kesiapan DPR dalam merevisi UU KPK itu. "Kami juga tanya sejauh mana kesiapan dia sekarang dengan draftnya?" katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan, pemerintah satu suara dengan Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK. Ia mengatakan, percuma DPR ngotot mengajukan revisi jika Presiden menolak hal tersebut. (baca: Menkumham: Kalau Presiden Menolak, Revisi UU KPK Ya Enggak Jalan)

Yasonna mengingatkan, pembentukan atau revisi UU harus dibahas DPR bersama dengan Presiden. DPR berhak mengajukan revisi UU karena merupakan hak konstitusional. Namun, inisiatif tersebut belum tentu direalisasikan karena masukan dari Presiden juga penentu keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com