Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 25/04/2024, 13:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut bahwa ambang batas pencalonan presiden akan menjadi salah satu target revisi Undang-undang Pemilu yang rencananya ditempuh pada awal periode 2024-2029.

Menurutnya, setidaknya sudah ada lima masalah klasik yang menuntut penyempurnaan UU Pemilu, dan ambang batas pencalonan presiden termasuk salah satu di antara masalah-masalah klasik itu.

"Loma klasik itu kan mengenai sistem pemilunya, apakah memang kita memang perlu mengevaluasi atau tidak, kemudian soal threshold, baik parliamentary maupun presidential threshold, kemudian yang keempat adalah mengenai distribusi district magnitude, besaran kursi per dapil, yang kelima mengenai sistem perhitungan konversi suara ke kursi," jelas Doli kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Secara pribadi, Doli juga menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden yang kerap disalahartikan sebagai "presidential threshold" terlalu tinggi.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi 20 persen kursi Dewan atau 25 persen suara sah nasional yang berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Imbas ketentuan ini, di atas kertas, jumlah capres-cawapres yang didaftarkan sebagai peserta pilpres akan terbatas.

Keinginan revisi ambang batas pencalonan presiden ini sudah diperkirakan sejumlah pakar.

Profesor sekaligus peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro pernah menyebut, kebijakan ini terbukti sudah membuat rumit parpol-parpol selain PDI-P jelang Pilpres 2024.

Di Senayan, hanya PDI-P satu-satunya parpol yang telah memenuhi ambang batas itu untuk Pilpres 2024 lalu.

"Tidak hanya partai menengah dan kecil, tetapi partai besar pun mumet dia, karena harus melakukan koalisi. Golkar merasakan, Gerindra merasakan, PKB merasakan semua partai menengah merasakan, tidak bisa mandiri dia," kata Siti dalam focus group discussion Partai Buruh di Gedung Joang '45, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Buah Simalakama Presidential Threshold

Siti menyebutkan, baru kali ini parpol-parpol terlihat tak mandiri dan tak percaya diri karena harus bergantung pada kekuatan politik lain.

Padahal, banyak parpol sudah memiliki jagoannya masing-masing yang berasal dari kader partai sendiri untuk berlaga di Pilpres 2024.

Ambil contoh, Gerindra sepakat mengusung ketua umum mereka, Prabowo Subianto. PKB satu suara calonkan Muhaimin Iskandar. Golkar ngotot mengajukan Airlangga Hartarto.

Di Mahkamah Konstitusi (MK), kebijakan ambang batas pencalonan presiden ini menjadi pasal dengan gugatan paling banyak untuk diuji materiil, yakni lebih dari 30 kali.

Namun, selama itu pula MK menolak permohonan para pemohon untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga: 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam UU Pemilu Dinilai Belum Efektif, Hanya Sebatas Lip Service

Sementara itu, berkaitan dengan ambang batas lolos parlemen (parliamentary threshold), hal itu merupakan perintah MK dalam MK Nomor 116/PUU-XX/2023.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ambang batas parlemen dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu (1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; (2) tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

MK juga meminta agar perumusan ulang ini (3) ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan (5) melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan ahli dan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com