Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Simalakama "Presidential Threshold"

Kompas.com - 01/08/2023, 08:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia disebut merupakan pionir kebijakan ambang batas pencalonan presiden.

Melalui ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini, maka calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan raihan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Ketentuan itu dinilai sebagai ironi untuk negara yang mengklaim diri menerapkan demokrasi karena menutup ruang untuk sebanyak-banyaknya opsi calon presiden.

"Istilah ini tidak ada di dunia," ujar ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, pada Jumat (14/7/2023).

"Tapi, berkat negara kita tercinta sudah ada yang sekarang yang meniru. Satu-satunya Indonesia yang memakai, lalu ditiru oleh Turki. Jadi hebatnya negara kita, ada yang meniru," ujarnya lagi.

Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31

Di Turki, besaran ambang batas pencalonan presiden hanya lima persen dari suara sah pemilu sebelumnya. Jumlah ini jauh lebih bersahabat daripada Indonesia.

Tingginya ambang batas ini membuat desain pilpres tidak akan lebih dari tiga pasangan calon, termasuk pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Problematik tapi kebal gugatan

Ambang batas pencalonan presiden ini problematik dan kerap disalahartikan sebagai "presidential threshold".

Padahal, presidential threshold merupakan ambang batas untuk menentukan kemenangan calon presiden (capres) yang sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu raihan suara 50 persen plus 1, serta menang di separuh provinsi dengan perolehan suara sedikitnya 20 persen.

Di dalam konstitusi, tidak ada aturan presidential threshold jika yang dimaksud adalah ambang batas pencalonan.

Konstitusi justru menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu, bukan pemilu sebelumnya.

Ini membuat ketentuan itu problematik. Dalam catatan Kompas.com, pasal itu sudah 30 kali digugat ke Mahkamah Konstitusi sejak terbit pada 2017.

Baca juga: Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru

Penggugat datang dari berbagai kalangan, mulai dari perorangan, pegiat pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pakar hukum tata negara, parpol peserta pemilu sebelumnya, parpol yang tak kebagian kursi di DPR hingga parpol peserta Pemilu 2024.

Seluruh gugatan itu mental. MK sudah berulang kali menolak atau menyatakan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diterima karena ragam sebab.

Secara garis besar, MK kerap mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dan berdalih bahwa ambang batas pencalonan presiden merupakan produk kebijakan terbuka (open legal policy) yang idealnya tak diintervensi kekuasaan kehakiman.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com