JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bukan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan, amicus curiae ini diserahkan supaya MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi maupun demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Jimly Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dipertimbangkan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres
Dia lantas mengungkit keputusan Megawati mendirikan kantor MK di sekitar Monumen Nasional ketika masih menjabat sebagai Presiden lebih dari 20 tahun yang lalu.
"Sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa, sangat berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan," ujar Hasto.
Hasto pun menekankan bahwa PDI-P menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.
Akan tetapi, PDI-P berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdaasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.
Baca juga: Pakar Nilai Amicus Curiae Megawati Belum Tentu Berdampak pada Putusan MK soal Sengketa Pilpres
Diberitakan sebelumnya, Megawati menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK melalui Hasto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dengan artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.
Baca juga: Amicus Curiae Megawati Singgung Etika Presiden sampai Puncak Evolusi Kecurangan Pemilu 2024
"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujarnya melanjutkan.
Untuk diketahui, arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk Palu Emas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.