JAKARTA, KOMPAS.com -Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meradang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai saksi dan ahli yang didatangkan para penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak bermutu.
Adapun saksi-saksi dan ahli tersebut didatangkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK yang digelar maraton sepekan terakhir.
Asisten Coach Timnas AMIN, Jazilul Fawaid, menyerang balik lembaga penyelenggara pemilu itu.
Baginya, KPU adalah lembaga yang tidak berkualitas itu.
Baca juga: Serang Balik Hasyim soal Saksi di Sidang MK, Timnas Amin: Jangan-jangan KPU yang Enggak Berkualitas
"Saya pikir bukan KPU yang punya tugas untuk menilai, mensahkan orang tidak berkualitas. Jangan-jangan KPU-nya yang enggak berkualitas," kata Jazilul saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).
Jazilul mengungkapkan, karena KPU tidak cukup berkualitas, penyelenggaraan Pemilu tahun ini pun menjadi tidak berkualitas.
Buktinya kata Wakil Ketua MPR itu, kubu pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
"Karena KPU enggak berkualitas, lihat semuanya enggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas," tutur Jazilul.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Ahli dan Saksi Kubu Anies-Ganjar Tak Berkualitas
Ia meyakini proses pemilu akan terselenggara dengan baik jika KPU mampu mengatasi masalah dengan baik.
Ia mengungkit masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang sempat mengalami kendala dan menimbulkan kontroversi dan penafsiran luas bahwa terjadi penggelembungan suara.
Begitu pula dengan masalah pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang dipersoalkan banyak pakar hukum tata negara karena tindakan KPU RI.
Pada masalah ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU RI dan menyatakan mereka melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebab ketidakprofesionalan mereka menyebabkan ketidakpastian hukum tahapan Pilpres 2024.
Baca juga: Sindir Ketua KPU, Hakim MK: Setelah Peringatan Keras Terakhir, Harus Dibuang
"Jadi sebenarnya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, (kualitas) KPU di bawahnya, lho," seloroh Jazilul.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh para pemohon sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak berkualitas.
Para pemohon dimaksud adalah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.