JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri.
Gus Muhdlor juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Jawa Timur.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi awak media, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi
Ali menuturkan, pihaknya telah mengirimkan permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ini berlaku mulai awal April lalu hingga 6 bulan ke depan. Dalam kurun waktu itu, Gus Muhdlor tetap berada di dalam negeri.
Menurut Ali, upaya paksa pencegahan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangannya.
“Untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di BPBD Sidoarjo, menyusul dua anak buahnya.
Mereka adalah eks Kepala BPPD Sidoarjo Ri Suryono dan eks Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum sekaligus bendahara BPPD Siska Wati.
Dalam perkara itu, Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana hasil korupsi pemotongan insentif yang dikumpulkan Siska.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri, Selasa.
Pada Januari lalu, penyidik juga telah menggeledah Pendopo Delta Sidoarjo yang menjadi rumah dinas Gus Muhdlor.
Mereka menyita uang tunai dalam pecahan asing dan tiga unit mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.