JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mempertanyakan aksi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi yang berfoto dengan jersey bernomor dua kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Pertanyaan itu diajukan oleh kuasa hukum paslon 1, Wakil Kamal setelah Raden Gani mengaku tidak pernah menerima arahan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu selama Pilpres 2024.
Faktanya, ia pernah dipanggil oleh Bawaslu Jawa Barat terkait peristiwa tersebut.
"Ini berita sangat viral awal Januari 2024, viral Pj Bekasi pamer jersey 02. Kemudian bersama Kepala Satpol PP Kota Bekasi, 10 caleg se-Kota Bekasi. Itu viral fotonya lengkap di media pada awal Januari 2024," kata Wakil Kamal dalam sidang, Kamis sore.
Baca juga: Selain Panggil 4 Menteri Jokowi, MK Dinilai Mungkin Minta Keterangan Presiden di Sidang Pilpres
Kamal menyampaikan, akibat peristiwa itu, Bawaslu Jawa Barat memanggil Raden Gani.
Ia pun bertanya apakah benar Bawaslu Jawa Barat sudah memanggil dan meminta keterangan soal jersey bernomor punggung 02 itu.
"Perlu dijelaskan peristiwa di Stadion Candrabhaga ini. Jadi yang mulia, Gani itu main sepak bola bareng, jersey 02 semua, jersey ada camat ada apa, nanti bisa kita tunjukkan," ucap dia.
Mendengar pertanyaan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta berita-berita tersebut ditayangkan di ruang sidang agar Raden Gani mampu melihatnya.
"Ada yang punya akses langsung enggak biar bisa ditayangkan ke layar? Nanti biar direspons oleh beliau. Kalau di meja hakim sudah keliatan ini," tutur Saldi.
Pada kesempatan yang sama, Gani menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memang sempat terjadi di Kota Bekasi.
Baca juga: Sidang MK, Anggota DPR Akui Incar Insentif Elektoral dari Program Bansos
Karena peristiwa itu, ia dipanggil oleh Bawaslu setempat, kemudian disumpah dan diperiksa bersama beberapa camat dan pejabat eselon 2. Namun, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran.
"Putusannya tidak ditemukan pelanggaran. Setelah itu dibanding, ada keberatan kepada Bawaslu Provinsi, nah kami tidak diperiksa lagi oleh Bawaslu Provinsi tetapi ada hasil pemeriksaan bahwa di situ ada pelanggaran UU lain. Disampaikan kepada Kasat untuk memutuskan," ucap Gani.
Sembari menjelaskan, Gani menayangkan foto-foto sebagai bukti bahwa kejadian itu tidak disengaja.
Dia bilang, foto dengan jersey nomor 2 itu terjadi di belakang para pemain yang memakai jersey dengan nomor punggung lain.
Memang, kata dia, momen itu adalah pertandingan persahabatan yang diikuti oleh 12 kecamatan. Gani pun menyatakan tidak memakai jersey nomor 2, tetapi jersey bernomor punggung 9.