JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai, terbuka peluang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini dianggap memungkinkan mengingat MK telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang, Jumat (5/4/2024).
“Ada satu tahap yang bisa dilakukan MK sebelum masuk ke arah kesimpulan yang harusnya bisa menjadi menarik, yaitu apa, memanggil presidennya,” kata Zainal dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/4/2024).
Zainal mengatakan, keterangan para menteri dalam sidang bisa mengonfirmasi ada atau tidaknya dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Jokowi yang dituduhkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Misalnya, apakah ada paksaan atau tekanan dari Presiden agar para menteri menggelontorkan atau mengalokasikan sejumlah dana negara untuk membantu pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Namun, menurut Zainal, jika tudingan itu terbukti, belum tentu MK akan langsung mengabulkan permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan pemilu ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Sebab, MK akan mengkaji lebih dalam mengenai korelasi politisasi bansos dengan perolehan suara peserta pilpres.
“Apakah MK akan memakai itu untuk membenarkan permintaan (paslon nomor urut) 01 dan 03? Itu lain soal karena permintaan 01 dan 03 itu adalah mengulang pemilu, lalu kemudian tidak mengikutsertakan 02,” ujar Zainal.
“Korelasinya nanti pasti akan ditanyakan, apa sih korelasinya, kenapa kemudian dinyatakan kalau menteri diperintahkan itu berarti pasti berkaitan dengan (capres-cawapres nomor urut) 02,” lanjutnya.
Oleh karenanya, lanjut Zainal, sebelum mengambil putusan, memungkinkan bagi MK menggali keterangan dari Presiden, atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tudingan politisasi bansos ini.
“Memanggil presiden dan tokoh-tokoh lainnya sehingga yang banyak dibicarakan adalah yang ikut membantu menyalurkan itu, misalnya adalah pihak militer maupun pihak polisi,” tutur Zainal.
Sebagaimana diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Keempat pembantu Presiden tersebut telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam persidangan.
Empat menteri Jokowi itu, yakni, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Permintaan pemanggilan para menteri itu sebelumnya disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Kedua pihak menilai, keterangan para menteri tersebut penting untuk membuktikan dugaan politisasi bansos oleh Presiden Jokowi.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.