Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Anggota DPR Akui Incar Insentif Elektoral dari Program Bansos

Kompas.com - 04/04/2024, 17:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan bahwa anggota dewan turut mengincar insentif elektoral dari program bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan pemerintah.

Hal ini disampaikan Ace saat dihadirkan sebagai saksi oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai anggota legislatif tentu kami menginginkan setiap program-program dari mitra kami juga kami ingin memiliki insentif elektoral," kata Ace, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Respons Ahli Kubu Prabowo, Hakim MK: Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah?

Ace menyebutkan, praktik itu tidak hanya terjadi di Komisi VIII yang membidangi isu sosial, tapi juga di komisi lain seperti Komisi X yang membidangi dunia pendidikan lewat Program Indonesia Pintar dan KIP Kuliah.

Politikus Partai Golkar ini pun menilai wajar apabila anggota dewan ingin setiap program dari mitra kerjanya berpengaruh terhadap elektoral mereka.

"Dan saya kira itu tidak salah karena itu bagian dari memperjuangkan daerah pemilihan kami," ujar Ace.

Dengan demikian, menurut Ace, praktik politik kentong babi (pork barrel politics) yang dipersoalkan sejumlah pihak cenderung lebih banyak terjadi pada pemilihan legislatif.

"Setiap program bansos ini pun, terus terang saja, justru lebih condong dimanfaatkan insentif elektoralnya oleh anggota legislatif, daripada misalnya dikaitkan langsung dengan proses pilpres," kata Ace.

Baca juga: Kuasa Hukum Anies dan Prabowo Rebutan Bicara, Ketua MK: Keluar Saja

Namun demikian, ia tidak memungkiri bahwa program bantuan sosial juga dikapitalisasi oleh para calon presiden dan wakil presiden dengan memodifikasi program yang sudah ada.

"Saya kira bukan hanya capres 02, tetapi juga capres-capres yang lain dengan istilah misalnya PLH Plus, Kartu Sakti, dan lain sebagainya," kata Ace.

Anggota Komisi VIII DPR Abdul Wachid yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan pernyataan Ace.

Bahkan, ia mengaku mendapatkan jatah dari Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk ikut menyerahkan bantuan di daerah pemilihan.

"Ini kami selaku anggota dewan itu setiap turun ke daerah pemilihan, diberi oleh Ibu Menteri Sosial untuk ikut menyerahkan bantuan itu sampai ke tingkat desa-desa," kata Wachid.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Wachid menyebutkan, praktik itu sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.

Namun, ia mengaku aksi bagi-bagi bansos itu tidak begitu berdampak pada tingkat keterpilihan anggota dewan.

"Contoh, di Komisi VIII, 51 anggota DPR di 2024 ini yang terpilih dari 51 hanya 21 anggota dewan, 33 tidak terpilih," kata Wachid.

"Ini artinya, kalau itu dikatakan kalau bantuan sosial membuat dampak kepada salah satu capres, salah satu elektoral itu tidak ada artinya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com