Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Mobil Klasik Chevrolet BLR 58 Milik Andhi Pramono

Kompas.com - 04/04/2024, 14:37 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil klasik merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: KPK Sebut Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp 76 Miliar

Ali menegaskan, penyitaan dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannnya.

Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Ali.

“Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik,” imbuhnya.

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap Andhi Pramono

Adapun Andhi Pramono juga sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara.

Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan DJBC.

Andhi dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: KPK Sita Lahan Andhi Pramono di Banyuasin Sumatera Selatan

Dalam kasus ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com