JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset berupa lahan milik Andhi Pramono yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Jaksa ke Andhi Pramono: Pernah Hubungi KPK Agar Perkara Tidak Dilanjutkan?
“Tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
“Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2,” ucapnya.
Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Baca juga: Andhi Pramono Akui Pakai Rekening “Cleaning Service” dan Sekuriti untuk Lakukan Setor Tunai
Adapun Andhi kini telah menjadi tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK) menuntut mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dijatuhi pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.
Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Baca juga: Andhi Pramono Klaim Percaya Orang Lain untuk Investasi, Hakim: Sangat Aneh dan Lucu
Andhi dinilai telag melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.