Salin Artikel

KPK Sita Mobil Klasik Chevrolet BLR 58 Milik Andhi Pramono

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil klasik merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/4/2024).

Ali menegaskan, penyitaan dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannnya.

Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Ali.

“Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik,” imbuhnya.

Adapun Andhi Pramono juga sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara.

Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan DJBC.

Andhi dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/14374171/kpk-sita-mobil-klasik-chevrolet-blr-58-milik-andhi-pramono

Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke