Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Gugat KPU ke PTUN, Yusril: Pengadilan Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

Kompas.com - 04/04/2024, 14:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan KPU tentang hasil akhir dari pemilu, baik pileg maupun pilpres, bukanlah obyek sengketa yang dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yusril merespons soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan tim hukum PDI-P kepada KPU melalui PTUN pada Selasa (2/4/2024) lalu.

"Jelas sekali berdasarkan UU Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil pemilu, pileg, dan pilpres sepenuhnya ada di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Gugat KPU di PTUN, PDI-P Dinilai Ingin Menegaskan Sikap Oposisi

Yusril menjelaskan, pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon.

Menurutnya, partai pengusung seperti PDI-P tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa.

"Ambil lah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Andaipun dua partai pengusungnya, Nasdem dan PKB, tidak setuju pasangan Amin tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya," tuturnya.

Baca juga: Langkah PDI-P Gugat KPU Dianggap Terlambat

Yusril menduga PDI-P sengaja membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan.

Apalagi, kata dia, sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak.

Meski demikian, Yusril berpendapat inti petitum gugatan tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan Pilpres 2024 yang diraih Prabowo-Gibran.

Baca juga: PDI-P Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

"Yang justru mengherankan, dalam gugatan yang diajukan melalui ahli dan praktisi hukum Gayus Lambun itu, PDI-P bukan hanya ingin membatalkan hasil pilpres, tetapi juga membatalkan hasil pileg. Padahal, PDI-P justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024," jelas Yusril.

Lebih jauh, Yusril mengaku santai dan akan mendengar pandangan Prabowo-Gibran terlebih dahulu.

"Saya tentu akan terlebih dahulu mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDI-P melalui Pak Gayus ini. Saya juga sedang menelaah apakah kami perlu mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com