Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Hadapi Sidang Vonis Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Kompas.com - 04/04/2024, 07:40 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara Dito Mahendra, Kamis (4/4/2024) ini.

Dito Mahendra merupakan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) atau benda tajam tanpa izin alias ilegal.

"Untuk putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dimuat, sidang putusan Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Dito Mahendra dipidana selama satu tahun penjara.

Pasalnya, Dito Mahendra dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dia dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tututan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca juga: Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-besarkan

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Dito yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Akan tetapi, Dito Mahendra telah mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan tunturan ini.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga kematian maupun secara materiil,” kata Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito merupakan saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Keberatan Jaksa Minta Kliennya Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga digunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com