Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Hadapi Sidang Vonis Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Kompas.com - 04/04/2024, 07:40 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara Dito Mahendra, Kamis (4/4/2024) ini.

Dito Mahendra merupakan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) atau benda tajam tanpa izin alias ilegal.

"Untuk putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dimuat, sidang putusan Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Dito Mahendra dipidana selama satu tahun penjara.

Pasalnya, Dito Mahendra dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dia dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tututan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca juga: Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-besarkan

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Dito yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Akan tetapi, Dito Mahendra telah mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan tunturan ini.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga kematian maupun secara materiil,” kata Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito merupakan saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Keberatan Jaksa Minta Kliennya Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga digunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.

Penggeledahan ini juga dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur pada 13 Maret 2023, pukul 14.00 WIB.

“Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses,” ungkap Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024.

“Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” kata jaksa lagi.

Baca juga: Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Menurut Jaksa, posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan Penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut berada di satu ruangan kerja dari Dito Mahendra.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut, ditemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang.

Selain itu, juga didapati sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S&W.

Penyidik KPK pun berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor: R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman Dito.

Baca juga: Jaksa Sebut 2 dari 3 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan Saat Buron Tak Terdaftar

Haslinya, terdapat empat pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA), yaitu satu pucuk jenis senapan merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No.Pabrik: 63C019915; dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No.Pabrik: ACBE746.

Kemudian, satu pucuk jenis pistol merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No.Pabrik: 62B047912; dan satu pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No.Pabrik: STB0009942

Selanjutnya, terdapat dua pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain satu pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No.Pabrik: BBZB508; dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No.Pabrik: BHNN920.

Kedua pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan empat pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan BPSA, serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.

Baca juga: Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal

Sedangkan sisa enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api yang sah.

Total sembilan senjata itu adalah satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No.Pabrik: BAUT312; dan G124121 dan satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No.Pabrik: BRS1380;

Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No.Pabrik: G122700 berserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816; dan satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No.Pabrik: nihil; BCM (Handguard) no seri: 8904691; 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961.

Berikutnya, satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) berserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W3859683; dan satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No.Pabrik: nihil.

Tidak hanya itu, ditemukan juga satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855 dan satu unit Silencer warna Hitam serta satu pucuk jenis Air Soft Gun merk Heckler & Koch G36, No.Pabrik: nihil.

Kemudian, satu pucuk Air Soft Gun merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No.Pabrik: NIHIL dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No.Pabrik: W131439095.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata Jaksa.

Baca juga: Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com