JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra menyebut kasus yang didakwakan kepadanya adalah masalah yang dibesar-besarkan.
Sebab, Dito merasa kasusnya ini tidak merugikan orang atau pihak lain.
Dito menyampaikan ini ketika ditanyakan anggota majelis hakim soal tanggapannya atas semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
"Ini adalah masalah yang dibesar-besarkan karena menurut kami tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari sini dan dengan senjata-senjata itu kami bisa menunjukan semua dokumen-dokumen," ucap Dito dalam ruang sidang.
Baca juga: Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Bahkan, Dito menegaskan bahwa dirinya kerap menunjukkan bukti dokumen surat-surat senpi miliknya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian.
Dito pun mengeklaim dirinya sebagai kolektor sehingga ia mengoleksi senjata api.
"Kenapa saya memiliki senjata ini? Karena saya adalah kolektor. Memang saya hobi senjata amunisi. Jadi senjata yang kami punya ini adalah klasifikasinya khusus," jelas Dito.
Selain itu, ia juga memastikan tujuannya mengoleksi senjata dan amunisi bukan untuk membuat keonaran ataupun makar.
Baca juga: Jaksa Dianggap Tak Lagi Berwenang Pindahkan Penahanan Dito Mahendra
Dia menjelaskan, banyaknya amunisi dan senpi yang dimilikinya hanya untuk kepentingan hobi dan latihan menembak.
"Jadi dalam itu semua kami tidak ada bermaksud untuk membuat onar, membuat suatu makar, membuat kejahatan, merugikan orang lain, atau menyimpan barang-barang ilegal, atau amunisi yang banyak dikatakan yang kami di-framing di media-media, kami seperti mohon maaf kartel adalah tidak benar, majelis," terang dia.
Dalam kesempatan ini, Dito pun mengaku sebagai manusia biasa tentu tak lepas dari kesalahan.
Meski begitu, ia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak ada hukum yang dilanggarnya.
"Jadi kami tidak luput dari kesalahan. Mungkin ada kealpaan kami dalam penyimpanan dan lain-lain, tetapi dalam kepemilikan tersebut kami bisa jamin bahwa kami tidak melanggar hukum," ucap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Keberatan Jaksa Minta Kliennya Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dijerat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.