Salin Artikel

Dito Mahendra Hadapi Sidang Vonis Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Dito Mahendra merupakan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) atau benda tajam tanpa izin alias ilegal.

"Untuk putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dimuat, sidang putusan Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Dito Mahendra dipidana selama satu tahun penjara.

Pasalnya, Dito Mahendra dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dia dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tututan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Dito yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Akan tetapi, Dito Mahendra telah mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan tunturan ini.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga kematian maupun secara materiil,” kata Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito merupakan saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga digunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.

Penggeledahan ini juga dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur pada 13 Maret 2023, pukul 14.00 WIB.

“Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses,” ungkap Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024.

“Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” kata jaksa lagi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut, ditemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang.

Selain itu, juga didapati sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S&W.

Penyidik KPK pun berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor: R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman Dito.

Haslinya, terdapat empat pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA), yaitu satu pucuk jenis senapan merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No.Pabrik: 63C019915; dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No.Pabrik: ACBE746.

Kemudian, satu pucuk jenis pistol merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No.Pabrik: 62B047912; dan satu pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No.Pabrik: STB0009942

Selanjutnya, terdapat dua pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain satu pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No.Pabrik: BBZB508; dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No.Pabrik: BHNN920.

Kedua pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan empat pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan BPSA, serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.

Sedangkan sisa enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api yang sah.

Total sembilan senjata itu adalah satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No.Pabrik: BAUT312; dan G124121 dan satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No.Pabrik: BRS1380;

Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No.Pabrik: G122700 berserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816; dan satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No.Pabrik: nihil; BCM (Handguard) no seri: 8904691; 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961.

Berikutnya, satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) berserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W3859683; dan satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No.Pabrik: nihil.

Tidak hanya itu, ditemukan juga satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855 dan satu unit Silencer warna Hitam serta satu pucuk jenis Air Soft Gun merk Heckler & Koch G36, No.Pabrik: nihil.

Kemudian, satu pucuk Air Soft Gun merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No.Pabrik: NIHIL dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No.Pabrik: W131439095.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/07403231/dito-mahendra-hadapi-sidang-vonis-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-hari-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke