Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut KPU Harusnya Keluarkan Juknis Usai Ubah PKPU Tindak Lanjuti Putusan MK

Kompas.com - 02/04/2024, 12:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha menilai KPU seharusnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) menyusul perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Adapun PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu diubah karena adanya perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023.

Namun, KPU justru menerbitkan lebih dulu Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1378 usai MK memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

SK KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

"Kalau boleh saya konstruksikan, idealnya ketika bicara prosedur ini, (perubahan) UU (Pemilu) muncul, maka PKPU Nomor 19 (Tahun 2023) muncul, maka harus keluar juknis majelis, yang berangkat dari PKPU 19 ini," kata I Gusti Putu Artha sebagai ahli kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Berkaca dari Sengketa Tahun 2019, Ahli Sebut MK Bisa Usut Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Dia mengungkapkan, idealnya juknis keluar seminggu sebelum tanggal pendaftaran capres-cawapres pada 16-25 Oktober 2024, agar bisa disosialisasikan kepada stakeholder.

"Paling tidak satu minggu sebelumnya agar bisa segera disosialisasikan dengan stakeholder. Ini kerangka hukumnya," ujar I Gusti Putu Artha.

Sejatinya, menurut dia, KPU sudah benar menindaklanjuti putusan nomor 90 dengan rapat-rapat perancangan keputusan, konsultasi, harmonisasi, dan meminta legalisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, prosedur menjadi kurang tepat ketika KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1378, bukan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi aturan turunan UU Pemilu.

I Gusti Putu Artha berpandangan, SK KPU Nomor 1378 harusnya keluar usai PKPU diubah.

"Ini enggak match. Jadi maksud saya, kalau coba bercanda sedikit, ini kan sebetulnya anak tiri yang coba dikawinkan ke Peraturan (PKPU Nomor) 19 sebagai ibu kandung. Padahal, Ibu Kandungnya 1378 ini ada di tanggal 3 November," katanya.

"Setelah tanggal 3 November, begitu Peraturan KPU keluar, barulah keluar Keputusan KPU 1378 karena turunan dari perubahan putusan MK," ujarnya lagi.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 19 Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, I Gusti Putu Artha berpendapat, KPU seharusnya mengirim surat pemberitahuan hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan persyaratan calon bahwa Gibran belum memenuhi syarat karena umur minimal bakal capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q. Lalu, bakal paslon memiliki kesempatan melakukan perbaikan berkas mengacu pada PKPU tersebut.

Namun, langkah itu tidak dilakukan oleh KPU karena ada SK KPU Nomor 1378.

"Dalam tahapan ini sekali lagi keputusan KPU 1378 tidak tepat dipakai sebagai kelas hukum," katanya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Pendaftaran dan Verifikasi Prabowo-Gibran di KPU Salah Prosedur

Selanjutnya, KPU seharusnya tetap merespons tindak lanjut pertimbangan hukum putusan MK yang menyatakan keputusan itu mulai berlaku pada Pilpres 2024, dengan prosedur tahapan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Jika sesuai prosedur ternyata PKPU hasil perubahan baru bisa diundangkan usai selesai pencalonan, maka bukan ranah dan tanggung jawab KPU untuk dipersalahkan, bila ada orang yang tidak bisa mendaftar sesuai Putusan MK atas perkara nomor 90 pada Pilpres 2024.

"Sebagai perbandingan, diuraikan kebijakan dan sikap KPU dalam menindaklanjuti keputusan MA (Mahkamah Agung) dalam perkara uji materi terpidana politik. Putusan keluar tanggal September tapi perubahan peraturan KPU-nya baru keluar tanggal 12 Februari. Sangat jauh dan proses pencalonan anggota DPR sudah selesai," ujar I Gusti Putu Artha.

Baca juga: Romo Magnis Sebut Presiden Mirip Mafia jika Gunakan Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran merupakan salah satu pasangan calon yang tetap berkontestasi pada Pilpres 2024.

Bahkan, keduanya meraih suara tertinggi berdasarkan penetapan KPU usai melakukan hasil hitung manual pemungutan suara Pilpres 2024.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 ini dinyatakan meraih suara terbanyak dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari total suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah nasional.

Baca juga: Berkaca dari Sengketa Tahun 2019, Ahli Sebut MK Bisa Usut Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com