Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Sindir Hotman dkk Kurang Kuasai Hukum Acara MK

Kompas.com - 02/04/2024, 07:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyindir sejumlah kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang tidak berlatar belakang hukum tata negara.

Sindiran itu disampaikan setelah sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

"Memang sulit sih ya kalau lawyer yang tidak pernah main di Mahkamah Konstitusi ini dengan (lawyer) di Mahkamah Konstitusi. Jadi ada pertanyaan-pertanyaan yang menurut saya sih, kasihan sekali," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan.

"Ya sudah, lah, kita hormati karena sesama kolega (advokat) gitu kan," ujarnya lagi.

Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Pendapat senada dilontarkan kuasa hukum lain Anies-Muhaimin, Wakil Kamal. Dia menyoroti bahwa pendapat sejumlah kuasa hukum Prabowo-Gibran terkesan menyamakan sengketa pilpres di MK dengan sengketa perdata.

"Rekan kita yang di seberang sana memang tidak terlalu menguasai hukum acara tata negara, hukum acara konstitusi," ujar Kamal.

"Padahal, kalau kita pernah mengambil satu-dua SKS pengantar hukum acara tata negara atau konstitusi, ini bukan hukum acara perdata, beda. Ini adalah hukum acara tata negara. Di situ ada hakim dalam asas-asas hukum tata negara hakim bersifat pasif dan aktif," katanya lagi.

Kamal menegaskan bahwa dalam konteks ini, majelis hakim sedang melindungi dan mengadili persoalan hukum publik serta menegakkan keadilan substantif.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Perubahan Syarat Capres-Cawapres Ubah Peta Kompetisi Pemilu

Pasalnya, MK merupakan pengawal konstitusi dan demokrasi.

"Jadi itu berbeda, apa yang disampaikan teman-teman dan rekan-rekan yang mungkin jarang bermain di Mahkamah Konstitusi sehingga mungkin ada misleading, ada penyesatan seolah-olah kita tidak tahu bahwa proses beracara di MK adalah sesungguhnya peradilan acara konstitusi," ujar Kamal.

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres yang digelar Senin, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea cukup vokal melontarkan pertanyaan-pertanyaan dengan logika yang dibantah oleh majelis hakim.

Bahkan, Hotman sempat berdebat dengan Ketua MK Suhartoyo dan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan selaku ahli yang dihadirkan Anies-Muhaimin.

Hotman awalnya menagih Anthony untuk menjawab pertanyaannya terkait boleh atau tidaknya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan korupsi.

Baca juga: Momen Hotman Paris Ngotot Minta Ahli Jawab Pertanyaannya di Sidang MK

Suhartoyo pun meminta Hotman agar lebih santai dalam memberikan pertanyaan, lalu mempersilakan Anthony menjawab pertanyaan tersebut.

Namun, Anthony tidak memberikan jawaban yang lugas. Dia hanya menyerahkan ke MK mengenai bisa atau tidaknya hasil pilpres dibatalkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com