Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Sindir Hotman dkk Kurang Kuasai Hukum Acara MK

Kompas.com - 02/04/2024, 07:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Suhartoyo lantas menerima jawaban tersebut lalu mengingatkan Hotman bahwa seorang ahli tidak bisa dipaksakan untuk menjawab, apalagi jawabannya harus sesuai dengan yang diinginkan.

Namun, Hotman menilai bahwa Anthony harusnya memberikan jawaban yang terang karena saksi ahli lebih dahulu menuduh Jokowi melakukan korupsi dalam hal menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) menjelang Pilpres 2024.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata pengacara kondang tersebut.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab diserahkan kepada Mahkamah," jawab Suhartoyo dengan nada tegas.

Baca juga: Hotman Paris Anggap Lucu Keterangan Ahli Kubu Anies yang Sebut Jokowi Langgar UU

Sebelumnya, pengacara Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan juga sempat kontra dengan usul menghadirkan menteri-menteri Jokowi untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Otto mengatakan, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," ujar Otto dalam sidang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Namun, logika itu dibantah Suhartoyo yang menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial, Mahkamah bisa saja memanggil orang-orang tertentu jika dirasa perlu, bukan dalam rangka mengakomodir keinginan pemohon.

Oleh karenanya,, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon.

Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah menggali fakta lebih jauh sebagai dasar pertimbangan putusan.

Baca juga: Wapres Sebut Kondisi Pasca-Pemilu 2024 Lebih Kondusif, Sidang MK Panas tapi Tak Ada...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com