Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Sindir Hotman dkk Kurang Kuasai Hukum Acara MK

Kompas.com - 02/04/2024, 07:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyindir sejumlah kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang tidak berlatar belakang hukum tata negara.

Sindiran itu disampaikan setelah sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

"Memang sulit sih ya kalau lawyer yang tidak pernah main di Mahkamah Konstitusi ini dengan (lawyer) di Mahkamah Konstitusi. Jadi ada pertanyaan-pertanyaan yang menurut saya sih, kasihan sekali," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan.

"Ya sudah, lah, kita hormati karena sesama kolega (advokat) gitu kan," ujarnya lagi.

Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Pendapat senada dilontarkan kuasa hukum lain Anies-Muhaimin, Wakil Kamal. Dia menyoroti bahwa pendapat sejumlah kuasa hukum Prabowo-Gibran terkesan menyamakan sengketa pilpres di MK dengan sengketa perdata.

"Rekan kita yang di seberang sana memang tidak terlalu menguasai hukum acara tata negara, hukum acara konstitusi," ujar Kamal.

"Padahal, kalau kita pernah mengambil satu-dua SKS pengantar hukum acara tata negara atau konstitusi, ini bukan hukum acara perdata, beda. Ini adalah hukum acara tata negara. Di situ ada hakim dalam asas-asas hukum tata negara hakim bersifat pasif dan aktif," katanya lagi.

Kamal menegaskan bahwa dalam konteks ini, majelis hakim sedang melindungi dan mengadili persoalan hukum publik serta menegakkan keadilan substantif.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Perubahan Syarat Capres-Cawapres Ubah Peta Kompetisi Pemilu

Pasalnya, MK merupakan pengawal konstitusi dan demokrasi.

"Jadi itu berbeda, apa yang disampaikan teman-teman dan rekan-rekan yang mungkin jarang bermain di Mahkamah Konstitusi sehingga mungkin ada misleading, ada penyesatan seolah-olah kita tidak tahu bahwa proses beracara di MK adalah sesungguhnya peradilan acara konstitusi," ujar Kamal.

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres yang digelar Senin, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea cukup vokal melontarkan pertanyaan-pertanyaan dengan logika yang dibantah oleh majelis hakim.

Bahkan, Hotman sempat berdebat dengan Ketua MK Suhartoyo dan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan selaku ahli yang dihadirkan Anies-Muhaimin.

Hotman awalnya menagih Anthony untuk menjawab pertanyaannya terkait boleh atau tidaknya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan korupsi.

Baca juga: Momen Hotman Paris Ngotot Minta Ahli Jawab Pertanyaannya di Sidang MK

Suhartoyo pun meminta Hotman agar lebih santai dalam memberikan pertanyaan, lalu mempersilakan Anthony menjawab pertanyaan tersebut.

Namun, Anthony tidak memberikan jawaban yang lugas. Dia hanya menyerahkan ke MK mengenai bisa atau tidaknya hasil pilpres dibatalkan.

Suhartoyo lantas menerima jawaban tersebut lalu mengingatkan Hotman bahwa seorang ahli tidak bisa dipaksakan untuk menjawab, apalagi jawabannya harus sesuai dengan yang diinginkan.

Namun, Hotman menilai bahwa Anthony harusnya memberikan jawaban yang terang karena saksi ahli lebih dahulu menuduh Jokowi melakukan korupsi dalam hal menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) menjelang Pilpres 2024.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata pengacara kondang tersebut.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab diserahkan kepada Mahkamah," jawab Suhartoyo dengan nada tegas.

Baca juga: Hotman Paris Anggap Lucu Keterangan Ahli Kubu Anies yang Sebut Jokowi Langgar UU

Sebelumnya, pengacara Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan juga sempat kontra dengan usul menghadirkan menteri-menteri Jokowi untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Otto mengatakan, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," ujar Otto dalam sidang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Namun, logika itu dibantah Suhartoyo yang menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial, Mahkamah bisa saja memanggil orang-orang tertentu jika dirasa perlu, bukan dalam rangka mengakomodir keinginan pemohon.

Oleh karenanya,, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon.

Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah menggali fakta lebih jauh sebagai dasar pertimbangan putusan.

Baca juga: Wapres Sebut Kondisi Pasca-Pemilu 2024 Lebih Kondusif, Sidang MK Panas tapi Tak Ada...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com