Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Rebutan Kasus LPEI dengan Kejagung, KPK: Supaya TIdak Terjadi Duplikasi

Kompas.com - 20/03/2024, 14:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, KPK tidak berebut perkara dengan Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sebagaimana diketahui, KPK menggelar ekspose kasus dugaan korupsi LPEI sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan beberapa perusahaan penerima kredit dari lembaga itu ke Kejaksaan Agung.

“Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: KPK Akan Minta Kejaksaan Agung Setop Kasus LPEI Jika Obyek Perkaranya Sama

Alex mengatakan, KPK telah menangani perkara sejak tahun lalu. Proses itu dimulai dengan menerima aduan dugaan korupsi di LPEI pada 10 Mei 2023.

Setelah ditelaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan dan diselidiki mulai Februari 2024.

Alex mengatakan, selain agar tidak terjadi duplikasi penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung, tindakan itu juga diambil KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyampaikan laporan dugaan korupsi.

“Mereka melaporkan ke KPK terus tindakan KPK seperti apa Jangan sampai cuma didiamkan saja. Kan gitu,” tuturnya.

Baca juga: KPK Mengaku Terima Laporan Dugaan Korupsi LPEI dan Ditelaah Sejak Mei 2023

Karena itu, begitu mengetahui Sri Mulyani mendatangi Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dan melaporkan LPEI, staf di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK berkata ke pimpinan bahwa perkara itu tengah diselidiki.

Mereka menyatakan siap menggelar ekspose dan siap memaparkan hasil penyelidikan di depan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum.

“Kami semua penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sepakat telah terdapat cukup bukti tindak pidana korupsi sehingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Alex.

Meski demikian, KPK mengaku belum mengetahui apakah obyek perkara yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung sama dengan yang tengah ditangani di KPK.

Sebab, jika ternyata obyek perkaranya sama maka Kejaksaan harus berhenti mengusut perkara itu karena KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).

“Makanya perlu dicek lagi apakah perusahaannya sama. Kan saya bilang, yang menerima pendanaan ini bukan hanya satu dua perusahaan,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Duga Indikasi Kerugian Negara akibat Pemberian Kredit LPEI Ke 3 Perusahaan Capai Rp 3,451 Triliun

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terdapat banyak laporan dugaan korupsi LPEI yang pihaknya terima.

Saat ini, Kejaksaan baru dalam tahap mempelajari aduan tersebut sehingga belum mengetahui perkara yang sama dengan KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com