JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan ada empat perusahaan yang menjadi debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
Adapun empat perusahaan ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel hingga perkapalan.
"Tahap pertama adalah Rp 2,5 triliun ya, dengan nama debiturnya saya sebutkan, RII sekitar Rp 1,8 triliun. SMS, ini nama PT ya nama perusahaannya ya, Rp 216 miliar," kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Kemudian ada PT PV ada Rp 1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar," tambah dia.
Baca juga: Kejagung Akan Periksa LPEI Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun
Keempat perusahaan debitur LPEI ini diduga melakukan korupsi berdasarkan temuan Tim Gabungan dari Inspektorat Kementerian Keuangan, BPKP, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Namun, menurut Burhanuddin, dugaan korupsi temuan tim gabungan tersebut masih bisa berkembang.
Sebab, saat ini masih ada enam perusahaan lain yang sedang diperiksa oleh tim gabungan.
Burhanuddin menambahkan bahwa enam perusahaan yang masih didalami tim gabungan itu terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar.
Baca juga: Jaksa Agung Usut Laporan Menkeu soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI
Jaksa Agung lantas meminta enam perusahaan lain segera menyelesaikan kesepakatan yang ditetapkan tim gabungan.
"Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan," ujar Burhanuddin.
"Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.